2 views

Virtual Office

Solusi alamat domisili perusahaan dengan virtual office prestisius untuk PT dan CV. Termasuk surat keterangan domisili, mail handling, akses meeting room, dan dukungan pengurusan legalitas usaha. Hemat biaya operasional tanpa mengurangi kredibilitas bisnis.

Mulai dari

Rp 1.500.000

Konsultasi Sekarang

Deskripsi Layanan

Layanan Virtual Office untuk Domisili Perusahaan PT & CV

Virtual office adalah solusi modern untuk kebutuhan alamat domisili perusahaan tanpa harus menyewa ruang kantor fisik secara penuh. RakJasa, sebagai konsultan legal dan perizinan berusaha, menyediakan layanan virtual office dengan alamat prestisius yang dapat digunakan untuk domisili PT, CV, dan badan usaha lainnya, lengkap dengan dukungan legalitas dan perizinan.

Apa itu Virtual Office?

Virtual office adalah layanan penyediaan alamat kantor dan fasilitas pendukung bisnis tanpa menyewa ruang kantor fisik secara permanen. Virtual office memberikan:

  • Alamat domisili resmi untuk perusahaan

  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung/pemilik

  • Mail handling (penerimaan dan penerusan surat/paket)

  • Telephone answering (penerimaan telepon atas nama perusahaan)

  • Akses meeting room atau ruang rapat sesuai kebutuhan

  • Business support seperti receptionist dan administrasi

Mengapa Perusahaan Membutuhkan Virtual Office?

1. Persyaratan Legalitas Perusahaan

Setiap badan usaha (PT, CV, Firma) wajib memiliki alamat domisili yang jelas dan dapat diverifikasi untuk:

  • Akta pendirian di hadapan Notaris

  • Pengesahan Kemenkumham untuk PT

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS

  • NPWP Badan dari Direktorat Jenderal Pajak

  • Izin usaha dan perizinan berusaha lainnya

Tanpa alamat domisili yang valid, proses legalitas perusahaan tidak dapat dijalankan.

2. Hemat Biaya Operasional

Menyewa kantor fisik membutuhkan biaya besar:

  • Sewa gedung bulanan (Rp 5-50 juta/bulan)

  • Deposit (2-6 bulan sewa)

  • Utilitas (listrik, air, internet)

  • Furniture dan peralatan kantor

  • Maintenance dan kebersihan

  • Parkir dan security

Dengan virtual office, Anda hanya membayar biaya langganan mulai dari Rp 500 ribu - 3 juta/bulan.

3. Alamat Prestisius & Kredibilitas

Virtual office biasanya berlokasi di gedung perkantoran prestisius di kawasan bisnis seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, atau CBD lainnya. Alamat prestisius meningkatkan:

  • Kredibilitas perusahaan di mata klien

  • Kepercayaan calon investor

  • Citra profesional dalam tender

  • Brand image yang lebih baik

4. Fleksibilitas Lokasi Kerja

Dengan virtual office, tim Anda dapat bekerja dari mana saja (remote/WFH) tetapi perusahaan tetap memiliki alamat resmi yang kredibel. Cocok untuk:

  • Startup yang full remote

  • Perusahaan dengan tim tersebar

  • Bisnis online/e-commerce

  • Freelancer yang ingin berbadan usaha

  • Cabang perusahaan di kota lain

5. Compliance Perpajakan & Administrasi

Virtual office membantu compliance administrasi:

  • Alamat yang sama untuk NPWP, NIB, dan dokumen legal

  • Konsistensi alamat untuk korespondensi resmi

  • Penerimaan surat dari instansi (pajak, BPJS, dll)

  • Domisili yang stabil (tidak pindah-pindah)

Dasar Hukum Virtual Office di Indonesia

Virtual office adalah legal dan diakui untuk domisili perusahaan dengan ketentuan:

1. Peraturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2019
Mengatur tentang penyederhanaan administrasi dalam pendirian badan usaha, termasuk fleksibilitas alamat domisili.

2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 (OSS)
Mengatur bahwa alamat domisili dapat berupa:

  • Kantor sendiri

  • Kantor bersama (coworking/virtual office)

  • Rumah tinggal (dengan syarat tertentu)

3. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 5: PT wajib mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

4. Permenkumham No. 21 Tahun 2021
Mengatur tentang syarat pendirian PT, termasuk domisili perusahaan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

Catatan Penting:
Virtual office LEGAL selama:

  • Ada surat keterangan domisili dari pengelola gedung/pemilik

  • Alamat dapat diverifikasi oleh instansi terkait

  • Perusahaan dapat ditemui di alamat tersebut (melalui perjanjian dengan penyedia virtual office)

  • Tidak digunakan untuk kegiatan ilegal atau penipuan

Fasilitas Virtual Office RakJasa

Paket Basic Virtual Office

  • Alamat domisili prestisius (dapat digunakan untuk akta, NIB, NPWP)

  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung

  • Mail handling (penerimaan surat/paket)

  • Akses meeting room 2 jam/bulan

  • Masa kontrak: 1 tahun

Paket Professional Virtual Office

  • Alamat domisili prestisius

  • Surat keterangan domisili

  • Mail handling & forwarding

  • Telephone answering (penerimaan telepon atas nama perusahaan)

  • Akses meeting room 4 jam/bulan

  • Locker pribadi untuk penyimpanan dokumen

  • Masa kontrak: 1 tahun

Paket Premium Virtual Office

  • Alamat domisili prestisius

  • Surat keterangan domisili

  • Mail handling & forwarding prioritas

  • Telephone answering & call forwarding

  • Dedicated phone number

  • Akses meeting room 8 jam/bulan

  • Akses coworking space 5 hari/bulan

  • Locker pribadi

  • Business support (administrasi ringan)

  • Masa kontrak: 1 tahun

Paket Bundling: Virtual Office + Pendirian PT/CV

  • Virtual office (pilih paket)

  • Pendirian PT/CV lengkap

  • NIB & izin usaha

  • NPWP Badan

  • Hemat biaya dan efisien waktu

Lokasi Virtual Office

RakJasa menyediakan virtual office di lokasi strategis dan prestisius:

Jakarta Pusat

  • Thamrin

  • Sudirman

  • Menteng

  • Kemayoran

Jakarta Selatan

  • Kuningan

  • SCBD

  • TB Simatupang

  • Gatot Subroto

Jakarta Barat

  • Kebon Jeruk

  • Grogol

Jakarta Utara

  • Kelapa Gading

Tangerang

  • BSD City

  • Alam Sutera

Bekasi

  • Summarecon Bekasi

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan budget. Hubungi kami untuk informasi lokasi lengkap dan ketersediaan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Virtual Office

Untuk Perusahaan Baru (Belum Berbadan Hukum):

  • KTP & NPWP pribadi calon pendiri/direktur

  • Nama perusahaan yang diinginkan (2-3 alternatif)

  • Bidang usaha yang akan dijalankan

Virtual office dapat diurus bersamaan dengan pendirian PT/CV.

Untuk Perusahaan yang Sudah Berdiri:

  • Akta pendirian perusahaan & SK Kemenkumham (untuk PT)

  • NPWP Badan

  • NIB/Izin usaha

  • KTP & NPWP direktur/pengurus

  • Surat kuasa (jika yang mengurus bukan direktur)

Proses Berlangganan Virtual Office

Step 1: Konsultasi & Pemilihan Lokasi (1 hari)

  • Diskusi kebutuhan virtual office

  • Pemilihan lokasi yang sesuai

  • Penjelasan paket dan fasilitas

  • Cek ketersediaan lokasi

Step 2: Site Visit (Optional - 1 hari)

  • Kunjungi lokasi virtual office

  • Lihat fasilitas meeting room

  • Bertemu dengan tim pengelola

  • Konfirmasi pilihan

Step 3: Persiapan Dokumen (1-2 hari)

  • Pengisian formulir pendaftaran

  • Pengumpulan dokumen persyaratan

  • Verifikasi data

  • Penjelasan terms & conditions

Step 4: Pembayaran & Kontrak (1 hari)

  • Pembayaran biaya virtual office (1 tahun)

  • Penandatanganan perjanjian virtual office

  • Penerimaan surat keterangan domisili

  • Aktivasi fasilitas

Step 5: Aktivasi & Handover (1 hari)

  • Aktivasi alamat untuk korespondensi

  • Aktivasi mail handling

  • Setup telephone (jika ada)

  • Briefing penggunaan fasilitas

  • Welcome kit & access card

Total waktu: 3-5 hari kerja (jika dokumen lengkap)

Jika bundling dengan pendirian PT/CV, proses virtual office diintegrasikan dalam proses pendirian.

Penggunaan Alamat Virtual Office

Alamat virtual office dapat digunakan untuk:

✅ Diperbolehkan:

  • Domisili perusahaan di Akta Notaris

  • Alamat di NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Alamat di NPWP Badan

  • Alamat di kartu nama dan kop surat

  • Alamat di website perusahaan

  • Alamat untuk korespondensi bisnis

  • Alamat di Google My Business

  • Alamat di marketplace/platform

  • Alamat di proposal dan dokumen tender

  • Alamat di kontrak dengan klien/vendor

❌ Tidak Diperbolehkan:

  • Kegiatan ilegal atau penipuan

  • Penyalahgunaan alamat untuk tujuan kriminal

  • Mendaftarkan perusahaan fiktif

  • Kegiatan yang melanggar hukum

Batasan:

  • Tidak dapat digunakan untuk operasional produksi/pabrik (kecuali untuk kantor pusat)

  • Beberapa izin khusus mungkin memerlukan kantor fisik (IUJK konstruksi tingkat besar, izin pabrik, dll)

  • Untuk usaha tertentu (retail, F&B, klinik), alamat operasional tetap diperlukan terpisah

Konsultasikan dengan tim RakJasa untuk memastikan virtual office sesuai dengan jenis usaha Anda.

Virtual Office vs Kantor Fisik vs Coworking

Aspek

Virtual Office

Coworking Space

Kantor Fisik

Biaya/Bulan

Rp 500rb - 3 jt

Rp 1,5 jt - 5 jt

Rp 5 jt - 50 jt+

Alamat Domisili

✅ Ya

✅ Ya (tergantung)

✅ Ya

Ruang Kerja

❌ Tidak (ada akses terbatas)

✅ Ya (shared)

✅ Ya (dedicated)

Meeting Room

✅ Limited hours

✅ Pay per use

✅ Unlimited

Mail Handling

✅ Ya

✅ Ya (tergantung)

✅ Ya

Privacy

N/A

⚠️ Terbatas

✅ Full privacy

Fleksibilitas

✅✅ Sangat fleksibel

✅ Fleksibel

❌ Terikat kontrak

Setup Time

✅ 3-5 hari

✅ 1-3 hari

❌ 1-3 bulan

Cocok untuk

Startup, remote team, home-based business

Freelancer, small team, networking

Established company, team besar

Kesimpulan:

  • Virtual Office: Paling hemat, cocok untuk yang butuh alamat legal saja

  • Coworking Space: Balance antara biaya dan fasilitas kerja

  • Kantor Fisik: Untuk perusahaan established dengan tim besar

Perpajakan dengan Virtual Office

PPh Badan
Perusahaan dengan virtual office tetap wajib bayar PPh Badan sesuai omzet:

  • PPh Final 0,5% untuk omzet < Rp 4,8 miliar/tahun

  • PPh Badan 22% untuk omzet > Rp 4,8 miliar/tahun

PPN
Jika PKP (Pengusaha Kena Pajak), wajib pungut PPN 11%.

Alamat Pajak
Alamat virtual office digunakan sebagai alamat di NPWP Badan dan untuk korespondensi dengan kantor pajak.

Perhatian:

  • Pastikan mail handling aktif untuk menerima surat dari kantor pajak

  • Update alamat email dan nomor HP di profil wajib pajak

  • Bisa konsultasi pajak dengan konsultan pajak jika ada pertanyaan

Pertimbangan Memilih Virtual Office

Virtual Office Cocok Untuk:

  • ✅ Startup dengan budget terbatas

  • ✅ Bisnis online/e-commerce yang tidak butuh kantor fisik

  • ✅ Freelancer yang ingin berbadan usaha

  • ✅ Perusahaan dengan tim remote/WFH

  • ✅ Cabang perusahaan yang tidak butuh operasional besar

  • ✅ Perusahaan konsultan, IT, kreatif yang mobile

  • ✅ Holding company atau special purpose vehicle (SPV)

Virtual Office Kurang Cocok Untuk:

  • ❌ Perusahaan dengan banyak meeting/tamu setiap hari

  • ❌ Bisnis yang butuh gudang/penyimpanan besar

  • ❌ Usaha retail dengan toko fisik

  • ❌ Pabrik/manufaktur

  • ❌ Klinik/rumah sakit

  • ❌ Restoran/kafe

Catatan: Untuk usaha di atas, alamat operasional tetap diperlukan, tetapi kantor pusat/holding bisa menggunakan virtual office.

Tips Memaksimalkan Virtual Office

1. Pilih Lokasi Strategis
Pilih lokasi yang relevan dengan target market Anda. Jika klien mayoritas di Jakarta Selatan, pilih alamat di Kuningan atau SCBD.

2. Manfaatkan Meeting Room
Gunakan akses meeting room untuk bertemu klien penting. Kesan profesional lebih baik dibanding meeting di kafe.

3. Update Semua Dokumen
Pastikan alamat virtual office tertulis konsisten di:

  • Kartu nama

  • Kop surat

  • Website

  • Email signature

  • Invoice

  • Kontrak

4. Aktifkan Mail Forwarding
Jika tidak bisa ambil surat rutin, aktifkan layanan forwarding agar surat dikirim ke alamat Anda.

5. Respons Cepat
Jika ada telephone answering, pastikan follow up call cepat agar tidak kehilangan prospek.

6. Compliance Legalitas
Update alamat virtual office di semua dokumen legal (NIB, NPWP) jika Anda pindah dari alamat lama.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah virtual office legal untuk domisili PT/CV?
A: Ya, virtual office legal dan diakui untuk domisili perusahaan selama ada surat keterangan domisili dari pengelola gedung dan alamat dapat diverifikasi oleh instansi terkait.

Q: Apakah Notaris menerima virtual office untuk alamat di akta?
A: Ya, Notaris menerima virtual office sebagai alamat domisili perusahaan selama dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang sah dari pengelola gedung atau pemilik properti.

Q: Apakah Kemenkumham menerima virtual office untuk pengesahan PT?
A: Ya, Kemenkumham menerima virtual office. Sistem AHU Online tidak membedakan kantor fisik atau virtual office, yang penting ada surat keterangan domisili yang valid.

Q: Apakah virtual office bisa untuk NIB dan izin usaha?
A: Ya, alamat virtual office dapat digunakan untuk NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha di sistem OSS. Pastikan alamat konsisten dengan yang tertera di akta.

Q: Apakah kantor pajak menerima virtual office untuk NPWP Badan?
A: Ya, kantor pajak menerima virtual office sebagai alamat di NPWP Badan. Pastikan mail handling aktif untuk menerima korespondensi dari kantor pajak.

Q: Bagaimana jika ada survey dari instansi (pajak, OSS, dll)?
A: Penyedia virtual office biasanya akan koordinasi dengan Anda jika ada survey. Anda atau kuasa dapat hadir di lokasi virtual office saat survey. Ini bagian dari layanan virtual office yang profesional.

Q: Apakah bisa pindah alamat virtual office setelah perusahaan berdiri?
A: Ya, tetapi Anda harus update alamat di dokumen legal (akta perubahan, NIB, NPWP). Ada biaya notaris dan administrasi untuk perubahan alamat domisili perusahaan.

Q: Berapa biaya virtual office per tahun?
A: Biaya bervariasi tergantung lokasi dan paket: Paket Basic Rp 6-10 juta/tahun, Paket Professional Rp 12-18 juta/tahun, Paket Premium Rp 20-36 juta/tahun. Lokasi prestisius (Sudirman, SCBD) lebih mahal dari lokasi standard.

Q: Apakah ada biaya lain selain biaya langganan?
A: Biaya langganan sudah termasuk alamat domisili, surat keterangan domisili, dan fasilitas dasar. Biaya tambahan mungkin ada untuk: meeting room ekstra (di luar kuota), printing/scanning, mail forwarding ke luar kota, atau telephone forwarding.

Q: Apakah bisa berlangganan virtual office untuk jangka pendek (< 1 tahun)?
A: Biasanya kontrak minimum 1 tahun. Untuk jangka pendek, ada coworking space yang menawarkan paket bulanan, tetapi biayanya lebih mahal per bulan.

Q: Apakah bisa menggunakan alamat rumah untuk domisili perusahaan?
A: Ya, bisa. Tetapi Anda harus punya surat keterangan domisili dari RT/RW dan kelurahan, plus persetujuan dari pemilik rumah (jika mengontrak). Virtual office lebih praktis dan kredibel.

Q: Apakah virtual office termasuk PPN?
A: Tergantung penyedia virtual office. Jika penyedia adalah PKP, biaya virtual office akan dikenakan PPN 11%.

Mengapa Memilih Virtual Office dari RakJasa?

1. Terintegrasi dengan Layanan Legal
Kami tidak hanya menyediakan virtual office, tetapi juga membantu pendirian PT/CV, NIB, izin usaha, dan legalitas lainnya. One-stop solution untuk kebutuhan legal dan domisili perusahaan.

2. Konsultasi Legal Gratis
Sebagai konsultan legal, kami memberikan konsultasi gratis terkait:

  • Apakah virtual office cocok untuk jenis usaha Anda

  • Persyaratan domisili untuk izin usaha tertentu

  • Compliance legalitas dengan virtual office

3. Lokasi Prestisius & Strategis
Virtual office kami berlokasi di gedung perkantoran prestisius di kawasan bisnis Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

4. Surat Keterangan Domisili Terjamin
Kami bekerja dengan pengelola gedung terpercaya yang dapat menerbitkan surat keterangan domisili yang diakui oleh Notaris, Kemenkumham, OSS, dan instansi lainnya.

5. Support Penuh untuk Survey
Jika ada survey dari instansi, kami akan koordinasi dan dampingi Anda agar proses berjalan lancar.

6. Paket Bundling Hemat
Paket bundling virtual office + pendirian PT/CV lebih hemat dibanding ambil terpisah.

7. Transparansi Biaya
Tidak ada biaya tersembunyi. Semua biaya dijelaskan di awal sebelum Anda berlangganan.

8. After Sales Support
Dukungan berkelanjutan untuk perpanjangan kontrak, update alamat di dokumen legal, atau konsultasi legalitas lainnya.

Paket Bundling Virtual Office + Pendirian PT/CV

Paket Smart Startup:

  • Pendirian PT Perorangan lengkap

  • Virtual Office Basic (1 tahun)

  • NIB & izin usaha dasar

  • NPWP Badan

  • Stempel & kop surat

  • Konsultasi legal 3 bulan

Paket Business Pro:

  • Pendirian PT Umum lengkap (2-7 pemegang saham)

  • Virtual Office Professional (1 tahun)

  • NIB & izin usaha lengkap

  • NPWP Badan

  • Logo design basic

  • Stempel & kop surat

  • Konsultasi legal 6 bulan

Paket Enterprise:

  • Pendirian PT Umum lengkap

  • Virtual Office Premium (1 tahun)

  • NIB & izin usaha lengkap

  • NPWP Badan & PKP

  • Logo design premium

  • Company profile PDF

  • Website company profile

  • Stempel, kop surat, kartu nama

  • Konsultasi legal 1 tahun

Hubungi kami untuk informasi harga dan promo paket bundling.

Komitmen RakJasa

Kami berkomitmen untuk:

  • ✅ Menyediakan alamat virtual office yang legal dan dapat diverifikasi

  • ✅ Surat keterangan domisili yang sah dan diakui instansi

  • ✅ Transparansi biaya tanpa biaya tersembunyi

  • ✅ Support penuh untuk legalitas dan perizinan

  • ✅ Koordinasi jika ada survey dari instansi

  • ✅ Konsultasi legal berkelanjutan

  • ✅ Renewal reminder sebelum masa kontrak habis

Virtual office adalah solusi cerdas untuk memulai atau mengembangkan bisnis dengan biaya efisien tanpa mengorbankan kredibilitas. Percayakan kebutuhan virtual office dan legalitas perusahaan Anda kepada RakJasa.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan penawaran terbaik!


Catatan: Layanan virtual office RakJasa adalah solusi legal dan profesional untuk kebutuhan domisili perusahaan. Kami bekerja sama dengan pengelola gedung terpercaya dan memastikan compliance dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Butuh Konsultasi?

Tim kami siap membantu Anda memahami layanan ini lebih detail

Hubungi Kami

Informasi Layanan

Kategori

Layanan Tambahan

Total Dilihat

2 kali

Harga Mulai

Rp 1.500.000

Layanan Terkait

Layanan lain dari kategori Layanan Tambahan

Desain Logo

Lengkapi legalitas usaha Anda dengan logo profesional. RakJasa menyediakan jasa desain logo berkualitas untuk PT, CV, dan badan usaha lainnya sebagai bagian dari identitas brand perusahaan.

Mulai dari

Rp 500.000

Lihat Detail

Website

Lengkapi kehadiran digital badan usaha Anda dengan website profesional. RakJasa menyediakan jasa pembuatan website company profile yang modern, responsif, dan SEO-friendly untuk meningkatkan kredibilitas dan jangkauan bisnis.

Mulai dari

Rp 1.000.000

Lihat Detail

Company Profile

Lengkapi kebutuhan promosi dan presentasi badan usaha dengan company profile profesional. RakJasa menyediakan jasa pembuatan company profile dalam bentuk PDF digital dan brosur cetak berkualitas tinggi untuk tender, presentasi investor, dan marketing.

Mulai dari

Rp 500.000

Lihat Detail

Layanan Lainnya

Jelajahi layanan lain yang mungkin Anda butuhkan

Utama

Pendirian PT Perorangan

RakJasa menyediakan layanan pendirian PT Perorangan yang cepat dan profesional sesuai regulasi UU Cipta Kerja. Kami membantu proses legalitas usaha Anda dari awal hingga selesai dengan biaya transparan dan prosedur yang mudah.

Mulai dari

Rp 500.000

Lihat Detail
Lainnya

Layanan Lainnya

Selain pendirian badan usaha, RakJasa juga menyediakan berbagai layanan legalitas dan perizinan usaha lainnya seperti NIB, izin gangguan (HO), NPWP Badan, PKP, sertifikasi Halal, PIRT, BPOM, dan izin usaha sesuai bidang. Konsultasi gratis untuk menentukan izin yang dibutuhkan bisnis Anda.

Mulai dari

Rp 250.000

Lihat Detail
UNGGULAN
Utama

Pendirian PT Umum

Percayakan pendirian PT Umum Anda kepada RakJasa. Kami membantu proses legal, pengurusan dokumen, hingga terbit SK Kemenkumham dan NIB. Konsultasi gratis sekarang!

Mulai dari

Rp 5.000.000

Lihat Detail
Utama

Pendirian CV

Percayakan pendirian CV Anda kepada RakJasa. Kami membantu proses legal, pengurusan dokumen, hingga terbit SK Kemenkumham. Konsultasi gratis sekarang!

Mulai dari

Rp 2.250.000

Lihat Detail

Tertarik dengan Layanan Ini?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda