2 views

Layanan Lainnya

Selain pendirian badan usaha, RakJasa juga menyediakan berbagai layanan legalitas dan perizinan usaha lainnya seperti NIB, izin gangguan (HO), NPWP Badan, PKP, sertifikasi Halal, PIRT, BPOM, dan izin usaha sesuai bidang. Konsultasi gratis untuk menentukan izin yang dibutuhkan bisnis Anda.

Mulai dari

Rp 250.000

Konsultasi Sekarang

Deskripsi Layanan

Layanan Legalitas & Perizinan Usaha Lainnya

Menjalankan bisnis tidak hanya memerlukan badan usaha yang legal, tetapi juga berbagai izin dan perizinan sesuai bidang usaha. RakJasa, sebagai konsultan legal dan perizinan berusaha, menyediakan layanan lengkap untuk membantu Anda mengurus berbagai kebutuhan legalitas dan perizinan usaha.

Layanan Perizinan yang Kami Sediakan

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai:

  • Identitas pelaku usaha

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • API (Angka Pengenal Importir) - jika diperlukan

  • Akses untuk mengurus izin usaha lainnya

Dokumen yang Diperlukan:

  • Akta pendirian perusahaan & SK Kemenkumham (untuk PT/Koperasi)

  • KTP & NPWP Direktur/Penanggung Jawab

  • NPWP Badan (jika sudah ada)

  • Surat keterangan domisili

Waktu Proses: 1-3 hari kerja

2. NPWP Badan (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP Badan adalah nomor identitas wajib pajak untuk badan usaha. Wajib dimiliki oleh setiap PT, CV, Firma, dan badan usaha lainnya.

Fungsi NPWP Badan:

  • Identitas wajib pajak badan

  • Syarat mengurus NIB dan izin usaha

  • Syarat membuka rekening bank atas nama perusahaan

  • Syarat mengikuti tender pemerintah dan swasta

  • Administrasi perpajakan perusahaan

Dokumen yang Diperlukan:

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham

  • KTP & NPWP Direktur

  • Surat keterangan domisili

Waktu Proses: 1-3 hari kerja

3. PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah status pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi barang/jasa kena pajak.

Syarat Menjadi PKP:

  • Omzet per tahun melebihi Rp 4,8 miliar (wajib PKP)

  • Omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetapi memilih menjadi PKP (sukarela)

Keuntungan Menjadi PKP:

  • Dapat memungut PPN dari pelanggan

  • Dapat mengkreditkan PPN masukan (Pajak yang dibayar saat beli barang/jasa)

  • Kredibilitas lebih tinggi untuk B2B

  • Syarat untuk tender pemerintah tertentu

Dokumen yang Diperlukan:

  • NPWP Badan

  • NIB

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham

  • Surat keterangan domisili

  • Laporan keuangan (jika ada)

Waktu Proses: 3-7 hari kerja

4. Izin Gangguan (HO - Hinder Ordonnantie)

Izin Gangguan adalah izin tempat usaha yang menyatakan bahwa kegiatan usaha di lokasi tertentu tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Siapa yang Memerlukan:

  • Usaha dengan lokasi operasional fisik (kantor, toko, pabrik, gudang)

  • Usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan (kebisingan, polusi, lalu lintas)

Catatan: Sejak era OSS, Izin Gangguan sudah terintegrasi dalam sistem NIB. Namun untuk usaha tertentu, verifikasi lapangan masih diperlukan.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB

  • Surat keterangan domisili

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika diperlukan

  • Denah lokasi usaha

Waktu Proses: 7-14 hari kerja (tergantung lokasi dan jenis usaha)

5. Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah jaminan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) setelah audit oleh MUI.

Produk yang Wajib Halal (UU No. 33/2014):

  • Makanan dan minuman

  • Obat-obatan

  • Kosmetik

  • Produk kimia dan biologi

  • Produk hasil rekayasa genetik

Manfaat Sertifikasi Halal:

  • Compliance dengan UU Jaminan Produk Halal

  • Akses pasar muslim yang lebih luas

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen

  • Syarat masuk modern market dan ekspor

Proses Sertifikasi Halal:

  1. Pendaftaran online di BPJPH (SiHalal)

  2. Pemeriksaan dokumen

  3. Audit produk dan proses produksi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

  4. Sidang penetapan kehalalan oleh MUI

  5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB perusahaan

  • Daftar produk yang akan disertifikasi

  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

  • Daftar bahan baku dan supplier

  • Daftar peralatan produksi

  • Denah lokasi produksi

Waktu Proses: 1-3 bulan (tergantung kompleksitas produk)

Masa Berlaku: 4 tahun

6. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

PIRT adalah izin untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Syarat Usaha PIRT:

  • Usaha pangan yang diproduksi di rumah tangga

  • Omzet tidak lebih dari Rp 1 miliar per tahun (jika lebih, harus BPOM)

  • Produk tidak berisiko tinggi (contoh: makanan kaleng, susu, daging olahan tertentu harus BPOM)

Produk yang Bisa PIRT:

  • Makanan ringan (keripik, kue, cookies)

  • Minuman (sirup, teh, kopi bubuk)

  • Bumbu dan rempah

  • Produk olahan non-berisiko tinggi

Dokumen yang Diperlukan:

  • KTP & KK pemilik usaha

  • Pas foto

  • Surat keterangan domisili/usaha dari RT/RW

  • Denah lokasi dan produksi

  • Label produk

  • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (dari Dinkes)

Waktu Proses: 7-14 hari kerja

Masa Berlaku: 5 tahun

7. BPOM (Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Izin edar BPOM diperlukan untuk produk makanan, minuman, obat, suplemen, dan kosmetik yang diproduksi secara industri atau berisiko tinggi.

Produk yang Memerlukan BPOM:

  • Makanan dan minuman industri (omzet > Rp 1 miliar/tahun)

  • Produk pangan berisiko tinggi (susu, daging olahan, makanan kaleng)

  • Obat-obatan

  • Suplemen dan vitamin

  • Kosmetik

  • Alat kesehatan

Proses Pendaftaran BPOM:

  1. Registrasi online di sistem e-BPOM

  2. Submit dokumen dan data produk

  3. Uji laboratorium produk

  4. Evaluasi oleh BPOM

  5. Penerbitan izin edar

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB perusahaan

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham

  • Izin lokasi produksi

  • Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice) atau CPPOB

  • Komposisi dan spesifikasi produk

  • Hasil uji laboratorium

  • Label dan kemasan produk

Waktu Proses: 2-6 bulan (tergantung kategori produk)

Masa Berlaku: 5 tahun

8. Izin Usaha Spesifik Lainnya

Tergantung bidang usaha, Anda mungkin memerlukan izin khusus seperti:

Perdagangan:

  • API (Angka Pengenal Importir) - untuk importir

  • Izin Distributor - untuk distributor produk tertentu

Konstruksi:

  • IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)

  • SBU (Sertifikat Badan Usaha) dari LPJK

Pariwisata:

  • TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

  • Izin usaha hotel, restoran, travel agent

Pendidikan:

  • Izin operasional lembaga pendidikan dari Dinas Pendidikan

Kesehatan:

  • Izin praktik klinik/apotek dari Dinas Kesehatan

Transportasi:

  • Izin operasional angkutan dari Dinas Perhubungan

Dan banyak lagi sesuai bidang usaha Anda.

Mengapa Memerlukan Berbagai Izin Ini?

1. Compliance Hukum
Menjalankan usaha tanpa izin yang diperlukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Akses Pasar
Banyak pasar modern, marketplace, dan distributor mensyaratkan izin resmi (PIRT, BPOM, Halal) sebagai syarat kerjasama.

3. Kepercayaan Konsumen
Produk dengan izin resmi memberikan jaminan keamanan dan kualitas kepada konsumen.

4. Akses Permodalan
Bank dan investor biasanya mensyaratkan legalitas lengkap untuk pemberian kredit atau investasi.

5. Tender dan B2B
Mengikuti tender pemerintah atau kontrak B2B memerlukan legalitas dan perizinan lengkap.

6. Ekspor
Ekspor produk memerlukan berbagai sertifikasi dan izin (Halal, BPOM, izin ekspor, dll).

Proses Layanan RakJasa

Step 1: Konsultasi Gratis

  • Diskusi jenis usaha dan produk Anda

  • Identifikasi izin yang diperlukan

  • Penjelasan persyaratan dan proses

  • Estimasi biaya dan waktu

Step 2: Persiapan Dokumen

  • Panduan pengumpulan dokumen

  • Bantuan melengkapi dokumen yang kurang

  • Verifikasi kelengkapan dokumen

Step 3: Pendaftaran & Proses

  • Pendaftaran online ke instansi terkait

  • Follow up proses perizinan

  • Koordinasi survey/audit (jika diperlukan)

  • Update progress secara berkala

Step 4: Penerbitan Izin

  • Pengurusan hingga izin terbit

  • Penyerahan dokumen izin asli

  • Penjelasan kewajiban dan compliance

Step 5: After Sales Support

  • Konsultasi perpanjangan izin

  • Reminder masa berlaku izin

  • Bantuan perubahan data izin jika diperlukan

Paket Bundling Legalitas Lengkap

Paket Startup Lengkap:

  • Pendirian PT/CV

  • NIB

  • NPWP Badan

  • Virtual office (1 tahun)

  • Stempel & kop surat

Paket UMKM F&B:

  • Pendirian CV/PT Perorangan

  • NIB

  • NPWP Badan

  • PIRT atau BPOM (pilih sesuai kebutuhan)

  • Sertifikasi Halal

Paket Trading/Distributor:

  • Pendirian PT

  • NIB dengan API

  • NPWP Badan & PKP

  • Izin distributor (jika diperlukan)

Paket Custom:
Kami dapat menyusun paket sesuai kebutuhan spesifik bisnis Anda.

Hubungi kami untuk informasi harga paket bundling.

Dasar Hukum Perizinan Berusaha

1. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja - Revisi)
Mengatur tentang kemudahan berusaha termasuk sistem perizinan terintegrasi melalui OSS.

2. PP No. 5 Tahun 2021 (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Mengatur klasifikasi risiko usaha dan perizinan yang diperlukan.

3. UU No. 33 Tahun 2014 (Jaminan Produk Halal)
Mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia tersertifikasi halal.

4. Peraturan BPOM tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran izin edar produk pangan.

5. Peraturan Daerah terkait Izin Gangguan dan Izin Usaha Lokal
Setiap daerah memiliki peraturan khusus untuk izin tertentu.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah setiap usaha wajib memiliki NIB?
A: Ya, NIB wajib bagi setiap pelaku usaha yang berbadan hukum (PT, CV, Koperasi) maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha. NIB menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan berfungsi sebagai identitas pelaku usaha.

Q: Kapan usaha wajib memiliki PKP?
A: Usaha wajib PKP jika omzet per tahun melebihi Rp 4,8 miliar. Namun, usaha dengan omzet di bawah itu juga bisa memilih menjadi PKP secara sukarela, terutama jika ingin mengikuti tender atau transaksi B2B.

Q: Apa bedanya PIRT dan BPOM?
A: PIRT untuk usaha pangan rumah tangga dengan omzet < Rp 1 miliar/tahun dan produk non-berisiko tinggi, dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. BPOM untuk usaha pangan industri dengan omzet > Rp 1 miliar/tahun atau produk berisiko tinggi, dikeluarkan oleh BPOM pusat.

Q: Apakah produk makanan wajib memiliki sertifikasi Halal?
A: Ya, sesuai UU No. 33 Tahun 2014, produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Implementasi bertahap dimulai dari produk tertentu dan akan berlaku penuh untuk semua produk.

Q: Berapa lama proses pengurusan sertifikasi Halal?
A: Proses sertifikasi Halal memakan waktu 1-3 bulan tergantung kompleksitas produk, jumlah varian, dan kelengkapan dokumen. Prosesnya meliputi audit produk, proses produksi, dan sidang penetapan kehalalan.

Q: Apakah usaha online perlu izin gangguan (HO)?
A: Jika usaha online tidak memiliki lokasi operasional fisik (hanya gudang pribadi atau fulfillment center), biasanya tidak memerlukan izin gangguan. Namun tetap perlu NIB dan izin usaha sesuai bidang (misalnya PIRT/BPOM untuk produk makanan).

Q: Bagaimana jika tidak mengurus izin yang diperlukan?
A: Usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, denda), penutupan usaha, hingga sanksi pidana sesuai peraturan yang dilanggar. Selain itu, sulit mengakses pasar modern, tender, permodalan, dan ekspor.

Q: Apakah bisa mengurus semua izin sekaligus?
A: Beberapa izin harus diurus berurutan (misalnya NIB dulu baru PKP, atau PIRT dulu baru Halal). Namun kami dapat mengkoordinasikan pengurusan berbagai izin secara efisien untuk menghemat waktu Anda.

Q: Berapa lama masa berlaku izin-izin tersebut?
A: Bervariasi: NIB dan NPWP tidak ada masa berlaku (permanent), PKP harus dilaporkan rutin, Halal 4 tahun, PIRT 5 tahun, BPOM 5 tahun. Kami akan mengingatkan Anda untuk perpanjangan.

Q: Apakah RakJasa juga membantu untuk izin di luar yang disebutkan?
A: Ya, kami membantu berbagai izin usaha sesuai bidang seperti IUJK, SBU konstruksi, izin pariwisata, izin pendidikan, izin kesehatan, dan lainnya. Konsultasikan kebutuhan izin usaha Anda kepada kami.

Q: Bagaimana jika dokumen saya tidak lengkap?
A: Tidak masalah. Kami akan membantu memandu dokumen apa saja yang diperlukan dan bagaimana cara melengkapinya. Bahkan untuk dokumen yang memerlukan pengurusan terpisah, kami bisa bantu koordinasikan.

Q: Apakah ada garansi izin terbit?
A: Kami berkomitmen untuk memproses hingga izin terbit selama dokumen lengkap dan memenuhi syarat. Namun keputusan akhir tetap di tangan instansi penerbit. Kami akan memastikan semua persyaratan terpenuhi untuk meminimalkan risiko penolakan.

Mengapa Memilih RakJasa?

1. One-Stop Solution
Dari pendirian badan usaha hingga semua izin operasional, kami tangani secara terintegrasi.

2. Pengalaman & Expertise
Tim kami berpengalaman menangani berbagai jenis perizinan di berbagai sektor usaha.

3. Network dengan Instansi
Hubungan baik dengan instansi terkait (OSS, BPOM, Dinkes, BPJPH, dll) memudahkan proses.

4. Konsultasi Gratis
Kami memberikan konsultasi gratis untuk menentukan izin apa saja yang dibutuhkan bisnis Anda.

5. Transparansi Proses
Update progress secara berkala dan transparan di setiap tahapan.

6. Harga Kompetitif
Harga jelas dan kompetitif, terutama dengan paket bundling yang hemat.

7. After Sales Support
Dukungan berkelanjutan untuk perpanjangan, perubahan data, dan konsultasi compliance.

8. Fast Response
Tim kami siap membantu dan merespons pertanyaan Anda dengan cepat.

Komitmen RakJasa

Kami berkomitmen untuk:

  • ✅ Memproses perizinan hingga terbit (dengan syarat dokumen lengkap dan memenuhi ketentuan)

  • ✅ Transparansi biaya tanpa biaya tersembunyi

  • ✅ Update progress secara berkala

  • ✅ Konsultasi gratis untuk identifikasi kebutuhan izin

  • ✅ Bantuan lengkapi dokumen yang kurang

  • ✅ Koordinasi survey/audit jika diperlukan

  • ✅ After sales support untuk perpanjangan dan compliance

  • ✅ Reminder masa berlaku izin

Menjalankan usaha yang legal dan comply dengan regulasi adalah fondasi bisnis yang berkelanjutan. Jangan biarkan urusan perizinan menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Percayakan kepada RakJasa untuk menangani semua kebutuhan legalitas dan perizinan usaha Anda.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan penawaran terbaik!


Catatan: Layanan perizinan RakJasa mencakup berbagai izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami memastikan proses perizinan berjalan sesuai regulasi dan compliance dengan bantuan tim profesional yang berpengalaman.

Butuh Konsultasi?

Tim kami siap membantu Anda memahami layanan ini lebih detail

Hubungi Kami

Informasi Layanan

Kategori

Layanan Lainnya

Total Dilihat

2 kali

Harga Mulai

Rp 250.000

Layanan Lainnya

Jelajahi layanan lain yang mungkin Anda butuhkan

Utama

Pendirian PT Perorangan

RakJasa menyediakan layanan pendirian PT Perorangan yang cepat dan profesional sesuai regulasi UU Cipta Kerja. Kami membantu proses legalitas usaha Anda dari awal hingga selesai dengan biaya transparan dan prosedur yang mudah.

Mulai dari

Rp 500.000

Lihat Detail
Tambahan

Desain Logo

Lengkapi legalitas usaha Anda dengan logo profesional. RakJasa menyediakan jasa desain logo berkualitas untuk PT, CV, dan badan usaha lainnya sebagai bagian dari identitas brand perusahaan.

Mulai dari

Rp 500.000

Lihat Detail
UNGGULAN
Utama

Pendirian PT Umum

Percayakan pendirian PT Umum Anda kepada RakJasa. Kami membantu proses legal, pengurusan dokumen, hingga terbit SK Kemenkumham dan NIB. Konsultasi gratis sekarang!

Mulai dari

Rp 5.000.000

Lihat Detail
Tambahan

Website

Lengkapi kehadiran digital badan usaha Anda dengan website profesional. RakJasa menyediakan jasa pembuatan website company profile yang modern, responsif, dan SEO-friendly untuk meningkatkan kredibilitas dan jangkauan bisnis.

Mulai dari

Rp 1.000.000

Lihat Detail
Utama

Pendirian CV

Percayakan pendirian CV Anda kepada RakJasa. Kami membantu proses legal, pengurusan dokumen, hingga terbit SK Kemenkumham. Konsultasi gratis sekarang!

Mulai dari

Rp 2.250.000

Lihat Detail
Tambahan

Company Profile

Lengkapi kebutuhan promosi dan presentasi badan usaha dengan company profile profesional. RakJasa menyediakan jasa pembuatan company profile dalam bentuk PDF digital dan brosur cetak berkualitas tinggi untuk tender, presentasi investor, dan marketing.

Mulai dari

Rp 500.000

Lihat Detail

Tertarik dengan Layanan Ini?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda