Selain pendirian badan usaha, RakJasa juga menyediakan berbagai layanan legalitas dan perizinan usaha lainnya seperti NIB, izin gangguan (HO), NPWP Badan, PKP, sertifikasi Halal, PIRT, BPOM, dan izin usaha sesuai bidang. Konsultasi gratis untuk menentukan izin yang dibutuhkan bisnis Anda.
Menjalankan bisnis tidak hanya memerlukan badan usaha yang legal, tetapi juga berbagai izin dan perizinan sesuai bidang usaha. RakJasa, sebagai konsultan legal dan perizinan berusaha, menyediakan layanan lengkap untuk membantu Anda mengurus berbagai kebutuhan legalitas dan perizinan usaha.
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai:
Identitas pelaku usaha
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
API (Angka Pengenal Importir) - jika diperlukan
Akses untuk mengurus izin usaha lainnya
Dokumen yang Diperlukan:
Akta pendirian perusahaan & SK Kemenkumham (untuk PT/Koperasi)
KTP & NPWP Direktur/Penanggung Jawab
NPWP Badan (jika sudah ada)
Surat keterangan domisili
Waktu Proses: 1-3 hari kerja
NPWP Badan adalah nomor identitas wajib pajak untuk badan usaha. Wajib dimiliki oleh setiap PT, CV, Firma, dan badan usaha lainnya.
Fungsi NPWP Badan:
Identitas wajib pajak badan
Syarat mengurus NIB dan izin usaha
Syarat membuka rekening bank atas nama perusahaan
Syarat mengikuti tender pemerintah dan swasta
Administrasi perpajakan perusahaan
Dokumen yang Diperlukan:
Akta pendirian & SK Kemenkumham
KTP & NPWP Direktur
Surat keterangan domisili
Waktu Proses: 1-3 hari kerja
PKP adalah status pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi barang/jasa kena pajak.
Syarat Menjadi PKP:
Omzet per tahun melebihi Rp 4,8 miliar (wajib PKP)
Omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetapi memilih menjadi PKP (sukarela)
Keuntungan Menjadi PKP:
Dapat memungut PPN dari pelanggan
Dapat mengkreditkan PPN masukan (Pajak yang dibayar saat beli barang/jasa)
Kredibilitas lebih tinggi untuk B2B
Syarat untuk tender pemerintah tertentu
Dokumen yang Diperlukan:
NPWP Badan
NIB
Akta pendirian & SK Kemenkumham
Surat keterangan domisili
Laporan keuangan (jika ada)
Waktu Proses: 3-7 hari kerja
Izin Gangguan adalah izin tempat usaha yang menyatakan bahwa kegiatan usaha di lokasi tertentu tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Siapa yang Memerlukan:
Usaha dengan lokasi operasional fisik (kantor, toko, pabrik, gudang)
Usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan (kebisingan, polusi, lalu lintas)
Catatan: Sejak era OSS, Izin Gangguan sudah terintegrasi dalam sistem NIB. Namun untuk usaha tertentu, verifikasi lapangan masih diperlukan.
Dokumen yang Diperlukan:
NIB
Surat keterangan domisili
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika diperlukan
Denah lokasi usaha
Waktu Proses: 7-14 hari kerja (tergantung lokasi dan jenis usaha)
Sertifikasi Halal adalah jaminan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) setelah audit oleh MUI.
Produk yang Wajib Halal (UU No. 33/2014):
Makanan dan minuman
Obat-obatan
Kosmetik
Produk kimia dan biologi
Produk hasil rekayasa genetik
Manfaat Sertifikasi Halal:
Compliance dengan UU Jaminan Produk Halal
Akses pasar muslim yang lebih luas
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Syarat masuk modern market dan ekspor
Proses Sertifikasi Halal:
Pendaftaran online di BPJPH (SiHalal)
Pemeriksaan dokumen
Audit produk dan proses produksi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Sidang penetapan kehalalan oleh MUI
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Dokumen yang Diperlukan:
NIB perusahaan
Daftar produk yang akan disertifikasi
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Daftar bahan baku dan supplier
Daftar peralatan produksi
Denah lokasi produksi
Waktu Proses: 1-3 bulan (tergantung kompleksitas produk)
Masa Berlaku: 4 tahun
PIRT adalah izin untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Syarat Usaha PIRT:
Usaha pangan yang diproduksi di rumah tangga
Omzet tidak lebih dari Rp 1 miliar per tahun (jika lebih, harus BPOM)
Produk tidak berisiko tinggi (contoh: makanan kaleng, susu, daging olahan tertentu harus BPOM)
Produk yang Bisa PIRT:
Makanan ringan (keripik, kue, cookies)
Minuman (sirup, teh, kopi bubuk)
Bumbu dan rempah
Produk olahan non-berisiko tinggi
Dokumen yang Diperlukan:
KTP & KK pemilik usaha
Pas foto
Surat keterangan domisili/usaha dari RT/RW
Denah lokasi dan produksi
Label produk
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (dari Dinkes)
Waktu Proses: 7-14 hari kerja
Masa Berlaku: 5 tahun
Izin edar BPOM diperlukan untuk produk makanan, minuman, obat, suplemen, dan kosmetik yang diproduksi secara industri atau berisiko tinggi.
Produk yang Memerlukan BPOM:
Makanan dan minuman industri (omzet > Rp 1 miliar/tahun)
Produk pangan berisiko tinggi (susu, daging olahan, makanan kaleng)
Obat-obatan
Suplemen dan vitamin
Kosmetik
Alat kesehatan
Proses Pendaftaran BPOM:
Registrasi online di sistem e-BPOM
Submit dokumen dan data produk
Uji laboratorium produk
Evaluasi oleh BPOM
Penerbitan izin edar
Dokumen yang Diperlukan:
NIB perusahaan
Akta pendirian & SK Kemenkumham
Izin lokasi produksi
Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice) atau CPPOB
Komposisi dan spesifikasi produk
Hasil uji laboratorium
Label dan kemasan produk
Waktu Proses: 2-6 bulan (tergantung kategori produk)
Masa Berlaku: 5 tahun
Tergantung bidang usaha, Anda mungkin memerlukan izin khusus seperti:
Perdagangan:
API (Angka Pengenal Importir) - untuk importir
Izin Distributor - untuk distributor produk tertentu
Konstruksi:
IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)
SBU (Sertifikat Badan Usaha) dari LPJK
Pariwisata:
TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Izin usaha hotel, restoran, travel agent
Pendidikan:
Izin operasional lembaga pendidikan dari Dinas Pendidikan
Kesehatan:
Izin praktik klinik/apotek dari Dinas Kesehatan
Transportasi:
Izin operasional angkutan dari Dinas Perhubungan
Dan banyak lagi sesuai bidang usaha Anda.
1. Compliance Hukum
Menjalankan usaha tanpa izin yang diperlukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Akses Pasar
Banyak pasar modern, marketplace, dan distributor mensyaratkan izin resmi (PIRT, BPOM, Halal) sebagai syarat kerjasama.
3. Kepercayaan Konsumen
Produk dengan izin resmi memberikan jaminan keamanan dan kualitas kepada konsumen.
4. Akses Permodalan
Bank dan investor biasanya mensyaratkan legalitas lengkap untuk pemberian kredit atau investasi.
5. Tender dan B2B
Mengikuti tender pemerintah atau kontrak B2B memerlukan legalitas dan perizinan lengkap.
6. Ekspor
Ekspor produk memerlukan berbagai sertifikasi dan izin (Halal, BPOM, izin ekspor, dll).
Step 1: Konsultasi Gratis
Diskusi jenis usaha dan produk Anda
Identifikasi izin yang diperlukan
Penjelasan persyaratan dan proses
Estimasi biaya dan waktu
Step 2: Persiapan Dokumen
Panduan pengumpulan dokumen
Bantuan melengkapi dokumen yang kurang
Verifikasi kelengkapan dokumen
Step 3: Pendaftaran & Proses
Pendaftaran online ke instansi terkait
Follow up proses perizinan
Koordinasi survey/audit (jika diperlukan)
Update progress secara berkala
Step 4: Penerbitan Izin
Pengurusan hingga izin terbit
Penyerahan dokumen izin asli
Penjelasan kewajiban dan compliance
Step 5: After Sales Support
Konsultasi perpanjangan izin
Reminder masa berlaku izin
Bantuan perubahan data izin jika diperlukan
Paket Startup Lengkap:
Pendirian PT/CV
NIB
NPWP Badan
Virtual office (1 tahun)
Stempel & kop surat
Paket UMKM F&B:
Pendirian CV/PT Perorangan
NIB
NPWP Badan
PIRT atau BPOM (pilih sesuai kebutuhan)
Sertifikasi Halal
Paket Trading/Distributor:
Pendirian PT
NIB dengan API
NPWP Badan & PKP
Izin distributor (jika diperlukan)
Paket Custom:
Kami dapat menyusun paket sesuai kebutuhan spesifik bisnis Anda.
Hubungi kami untuk informasi harga paket bundling.
1. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja - Revisi)
Mengatur tentang kemudahan berusaha termasuk sistem perizinan terintegrasi melalui OSS.
2. PP No. 5 Tahun 2021 (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Mengatur klasifikasi risiko usaha dan perizinan yang diperlukan.
3. UU No. 33 Tahun 2014 (Jaminan Produk Halal)
Mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia tersertifikasi halal.
4. Peraturan BPOM tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran izin edar produk pangan.
5. Peraturan Daerah terkait Izin Gangguan dan Izin Usaha Lokal
Setiap daerah memiliki peraturan khusus untuk izin tertentu.
Q: Apakah setiap usaha wajib memiliki NIB?
A: Ya, NIB wajib bagi setiap pelaku usaha yang berbadan hukum (PT, CV, Koperasi) maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha. NIB menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan berfungsi sebagai identitas pelaku usaha.
Q: Kapan usaha wajib memiliki PKP?
A: Usaha wajib PKP jika omzet per tahun melebihi Rp 4,8 miliar. Namun, usaha dengan omzet di bawah itu juga bisa memilih menjadi PKP secara sukarela, terutama jika ingin mengikuti tender atau transaksi B2B.
Q: Apa bedanya PIRT dan BPOM?
A: PIRT untuk usaha pangan rumah tangga dengan omzet < Rp 1 miliar/tahun dan produk non-berisiko tinggi, dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. BPOM untuk usaha pangan industri dengan omzet > Rp 1 miliar/tahun atau produk berisiko tinggi, dikeluarkan oleh BPOM pusat.
Q: Apakah produk makanan wajib memiliki sertifikasi Halal?
A: Ya, sesuai UU No. 33 Tahun 2014, produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Implementasi bertahap dimulai dari produk tertentu dan akan berlaku penuh untuk semua produk.
Q: Berapa lama proses pengurusan sertifikasi Halal?
A: Proses sertifikasi Halal memakan waktu 1-3 bulan tergantung kompleksitas produk, jumlah varian, dan kelengkapan dokumen. Prosesnya meliputi audit produk, proses produksi, dan sidang penetapan kehalalan.
Q: Apakah usaha online perlu izin gangguan (HO)?
A: Jika usaha online tidak memiliki lokasi operasional fisik (hanya gudang pribadi atau fulfillment center), biasanya tidak memerlukan izin gangguan. Namun tetap perlu NIB dan izin usaha sesuai bidang (misalnya PIRT/BPOM untuk produk makanan).
Q: Bagaimana jika tidak mengurus izin yang diperlukan?
A: Usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, denda), penutupan usaha, hingga sanksi pidana sesuai peraturan yang dilanggar. Selain itu, sulit mengakses pasar modern, tender, permodalan, dan ekspor.
Q: Apakah bisa mengurus semua izin sekaligus?
A: Beberapa izin harus diurus berurutan (misalnya NIB dulu baru PKP, atau PIRT dulu baru Halal). Namun kami dapat mengkoordinasikan pengurusan berbagai izin secara efisien untuk menghemat waktu Anda.
Q: Berapa lama masa berlaku izin-izin tersebut?
A: Bervariasi: NIB dan NPWP tidak ada masa berlaku (permanent), PKP harus dilaporkan rutin, Halal 4 tahun, PIRT 5 tahun, BPOM 5 tahun. Kami akan mengingatkan Anda untuk perpanjangan.
Q: Apakah RakJasa juga membantu untuk izin di luar yang disebutkan?
A: Ya, kami membantu berbagai izin usaha sesuai bidang seperti IUJK, SBU konstruksi, izin pariwisata, izin pendidikan, izin kesehatan, dan lainnya. Konsultasikan kebutuhan izin usaha Anda kepada kami.
Q: Bagaimana jika dokumen saya tidak lengkap?
A: Tidak masalah. Kami akan membantu memandu dokumen apa saja yang diperlukan dan bagaimana cara melengkapinya. Bahkan untuk dokumen yang memerlukan pengurusan terpisah, kami bisa bantu koordinasikan.
Q: Apakah ada garansi izin terbit?
A: Kami berkomitmen untuk memproses hingga izin terbit selama dokumen lengkap dan memenuhi syarat. Namun keputusan akhir tetap di tangan instansi penerbit. Kami akan memastikan semua persyaratan terpenuhi untuk meminimalkan risiko penolakan.
1. One-Stop Solution
Dari pendirian badan usaha hingga semua izin operasional, kami tangani secara terintegrasi.
2. Pengalaman & Expertise
Tim kami berpengalaman menangani berbagai jenis perizinan di berbagai sektor usaha.
3. Network dengan Instansi
Hubungan baik dengan instansi terkait (OSS, BPOM, Dinkes, BPJPH, dll) memudahkan proses.
4. Konsultasi Gratis
Kami memberikan konsultasi gratis untuk menentukan izin apa saja yang dibutuhkan bisnis Anda.
5. Transparansi Proses
Update progress secara berkala dan transparan di setiap tahapan.
6. Harga Kompetitif
Harga jelas dan kompetitif, terutama dengan paket bundling yang hemat.
7. After Sales Support
Dukungan berkelanjutan untuk perpanjangan, perubahan data, dan konsultasi compliance.
8. Fast Response
Tim kami siap membantu dan merespons pertanyaan Anda dengan cepat.
Kami berkomitmen untuk:
✅ Memproses perizinan hingga terbit (dengan syarat dokumen lengkap dan memenuhi ketentuan)
✅ Transparansi biaya tanpa biaya tersembunyi
✅ Update progress secara berkala
✅ Konsultasi gratis untuk identifikasi kebutuhan izin
✅ Bantuan lengkapi dokumen yang kurang
✅ Koordinasi survey/audit jika diperlukan
✅ After sales support untuk perpanjangan dan compliance
✅ Reminder masa berlaku izin
Menjalankan usaha yang legal dan comply dengan regulasi adalah fondasi bisnis yang berkelanjutan. Jangan biarkan urusan perizinan menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Percayakan kepada RakJasa untuk menangani semua kebutuhan legalitas dan perizinan usaha Anda.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan penawaran terbaik!
Catatan: Layanan perizinan RakJasa mencakup berbagai izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami memastikan proses perizinan berjalan sesuai regulasi dan compliance dengan bantuan tim profesional yang berpengalaman.
Kategori
Layanan Lainnya
Total Dilihat
2 kali
Harga Mulai
Rp 250.000
Jelajahi layanan lain yang mungkin Anda butuhkan
RakJasa menyediakan layanan pendirian PT Perorangan yang cepat dan profesional sesuai regulasi UU Cipta Kerja. Kami membantu proses legalitas usaha Anda dari awal hingga selesai dengan biaya transparan dan prosedur yang mudah.
Mulai dari
Rp 500.000
Lengkapi legalitas usaha Anda dengan logo profesional. RakJasa menyediakan jasa desain logo berkualitas untuk PT, CV, dan badan usaha lainnya sebagai bagian dari identitas brand perusahaan.
Mulai dari
Rp 500.000
Percayakan pendirian PT Umum Anda kepada RakJasa. Kami membantu proses legal, pengurusan dokumen, hingga terbit SK Kemenkumham dan NIB. Konsultasi gratis sekarang!
Mulai dari
Rp 5.000.000
Lengkapi kehadiran digital badan usaha Anda dengan website profesional. RakJasa menyediakan jasa pembuatan website company profile yang modern, responsif, dan SEO-friendly untuk meningkatkan kredibilitas dan jangkauan bisnis.
Mulai dari
Rp 1.000.000
Percayakan pendirian CV Anda kepada RakJasa. Kami membantu proses legal, pengurusan dokumen, hingga terbit SK Kemenkumham. Konsultasi gratis sekarang!
Mulai dari
Rp 2.250.000
Lengkapi kebutuhan promosi dan presentasi badan usaha dengan company profile profesional. RakJasa menyediakan jasa pembuatan company profile dalam bentuk PDF digital dan brosur cetak berkualitas tinggi untuk tender, presentasi investor, dan marketing.
Mulai dari
Rp 500.000
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda