Jasa Pendirian CV Cepat & Mudah | Konsultan Legal Terpercaya - RakJasa
Jasa Pendirian CV Profesional dan Terpercaya
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha yang populer di Indonesia untuk usaha menengah dan kecil. RakJasa hadir sebagai konsultan legal profesional yang siap membantu Anda dalam proses pendirian CV secara cepat, mudah, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Apa itu CV?
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan komanditer yang terdiri dari sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). CV cocok untuk usaha keluarga atau kemitraan bisnis yang membutuhkan struktur legal formal namun lebih fleksibel dibandingkan PT.
Mengapa Memilih RakJasa?
Pengalaman Terpercaya: Tim konsultan berpengalaman dalam bidang legalitas usaha
Proses Cepat: Pengurusan efisien tanpa ribet
Harga Transparan: Biaya jelas tanpa biaya tersembunyi
Konsultasi Gratis: Dapatkan konsultasi awal tanpa dipungut biaya
Legalitas Terjamin: Dijamin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Persyaratan Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:
KTP dan KK Pendiri (Sekutu Aktif dan Pasif)
NPWP Pendiri
Surat Keterangan Domisili Usaha
Pas Foto 3x4 dan 4x6
Nama CV yang diinginkan (minimal 3 pilihan)
Bidang Usaha yang akan dijalankan
Modal Dasar dan Susunan Penyertaan
Tahapan Pendirian CV
Konsultasi Awal
Tim RakJasa akan membantu Anda memahami struktur CV yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Persiapan Dokumen
Kami membantu melengkapi dan memverifikasi seluruh dokumen persyaratan.
Pembuatan Akta Pendirian
Akta dibuat oleh Notaris yang telah bekerja sama dengan RakJasa.
Pengesahan Kemenkumham
Pengurusan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pengurusan NIB & Perizinan
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS dan perizinan usaha lainnya sesuai kebutuhan.
Pembuatan NPWP Badan
Pengurusan NPWP badan usaha CV di kantor pajak.
Keuntungan Memiliki CV
Legalitas Resmi: CV memiliki badan hukum yang diakui negara
Kemudahan Akses Permodalan: Lebih mudah mendapatkan pinjaman bank
Kredibilitas Bisnis: Meningkatkan kepercayaan klien dan mitra bisnis
Fleksibilitas Operasional: Struktur yang lebih sederhana dibanding PT
Perlindungan Hukum: Pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan
Biaya Pendirian CV
RakJasa menawarkan paket pendirian CV dengan harga kompetitif dan transparan. Biaya sudah termasuk:
Konsultasi dan pendampingan
Pembuatan akta pendirian di Notaris
Pengesahan Kemenkumham
Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)
NPWP Badan
Stempel perusahaan
Hubungi kami untuk informasi detail paket dan harga.
Perbedaan CV dan PT
Aspek | CV | PT |
|---|---|---|
Modal Minimal | Tidak ada ketentuan minimal | Rp 50 juta |
Tanggung Jawab | Sekutu aktif : Tidak terbatas | Terbatas pada modal |
Struktur | Sekutu aktif & pasif | Direksi & Komisaris |
Kewajiban Laporan | Lebih sederhana | Lebih kompleks |
Kapan Harus Mendirikan CV?
CV cocok untuk Anda yang:
Memulai usaha keluarga atau partnership
Membutuhkan legalitas formal tanpa struktur rumit
Ingin fleksibilitas dalam pengelolaan
Modal usaha di bawah Rp 50 juta
Belum membutuhkan ekspansi besar
Dokumen yang Diperoleh Setelah Pendirian
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan:
Akta Pendirian CV
SK Pengesahan Kemenkumham
NIB (Nomor Induk Berusaha)
NPWP Badan
Stempel Perusahaan
Surat Keterangan Terdaftar
Layanan Tambahan RakJasa
Selain pendirian CV, RakJasa juga menyediakan:
Pengurusan izin usaha dan operasional
Pembuatan perjanjian bisnis
Konsultasi perpajakan
Perubahan data CV
Pembubaran CV
Kenapa CV Lebih Populer untuk UMKM?
CV menjadi pilihan favorit pelaku UMKM karena:
Proses lebih sederhana dibanding PT
Biaya pendirian lebih terjangkau
Tidak ada modal minimal yang diwajibkan
Pengelolaan lebih fleksibel
Cocok untuk usaha keluarga
Regulasi dan Dasar Hukum
Pendirian CV diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pendaftaran badan usaha
Jangka Waktu Pendirian
Dengan RakJasa, proses pendirian CV dapat diselesaikan dalam waktu 7-14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan proses di instansi terkait.
Konsultasi Gratis
Masih bingung apakah CV cocok untuk bisnis Anda? Tim RakJasa siap memberikan konsultasi gratis untuk membantu Anda menentukan struktur usaha yang tepat.
Hubungi RakJasa sekarang dan wujudkan bisnis legal Anda!
Frequently Asked Questions (FAQ)
Q: Berapa lama proses pendirian CV?
A: Proses pendirian CV biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses di instansi terkait.
Q: Apakah ada modal minimal untuk mendirikan CV?
A: Tidak ada ketentuan modal minimal untuk pendirian CV, berbeda dengan PT yang membutuhkan minimal Rp 50 juta.
Q: Apa perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif?
A: Sekutu aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa ikut mengelola.
Q: Apakah CV bisa mengikuti tender pemerintah?
A: Ya, CV yang sudah memiliki legalitas lengkap dapat mengikuti tender pemerintah sesuai dengan bidang usahanya.
Q: Dokumen apa saja yang harus disiapkan?
A: KTP, KK, NPWP pendiri, surat domisili usaha, pas foto, nama CV, dan informasi modal dasar.
Q: Apakah bisa pendirian CV untuk WNA?
A: WNA dapat menjadi sekutu pasif dalam CV, namun sekutu aktif harus WNI.
Referensi Legal
RakJasa memastikan semua proses pendirian CV sesuai dengan:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Badan Usaha
Jika Anda membutuhkan bantuan profesional dalam pendirian CV, RakJasa siap membantu dengan layanan konsultan legal dan perizinan berusaha yang terpercaya.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis!